Anggota DPD Sebut Irman Gusman Dijebak
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Ketua DPD RI Irman Gusman di rumah dinasnya, Sabtu dini hari, 17 September 2016. Anggota DPD asal Sulawesi Barat Asri Anas mengatakan belum yakin jika rekannya tersebut ikut terlibat tindak pidana penyuapan. Dia menduga jika Irman dijebak.
"Bisa jadi jebakan, tolong pahami UU MD3 tidak ada kewenangan DPD untuk hak bujeting di DPD," kata Asri di Gedung DPD RI, Sabtu 17 September 2016.
Dijelaskan Asri, kewenangan DPD tidak sampai pada mengurus sebuah proyek. Menurut dia, bila pengusaha itu ingin mengurus proyek seharusnya mendatangi DPR RI bukan DPD.
"Kita tidak bisa, duit aja tidak pernah dibicarakan. Logikanya kalau mau menghasilkan uang bawa ke DPR jangan ke DPD yang tidak punya kewenangan," ujar dia.
Untuk itu, Asri menilai sangat tidak masuk akal jika pengusaha yang mendatangi Irman malam hari meminta mengurus proyek karena fungsi DPD tidak memiliki kewenangan, melainkan hanya memberi pertimbangan.
"Di DPD UU MD3 Pasal 22d tidak punya kewenangan memutuskan hanya memberi pertimbangan. Rasanya tidak masuk akal untuk minta bantuan atau proyek," tutur asri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seroang anggota DPD berinisial IG. Selain IG, informasi yang dihimpun KPK juga turut mengamankan dua pengusaha, satu seorang perempuan dan satu orang lagi laki-laki.