Bawaslu: Pejabat Negara Dilarang Masuk Timses
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Langkah Kepala Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan calon petahana Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta menuai kontroversi. Padahal dia merupakan pejabat negara, yaitu sebagai Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Terkait soal itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, mengatakan pejabat negara tak diperbolehkan untuk menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
"Undang-undang telah jelas mengatur pejabat negara dilarang membuat keputusan apa pun yang sifatnya menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Dilarang di Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada," kata Nasrullah di gedung DPR, Jumat 16 September 2016.
Saat ditanya soal adanya pejabat yang diketahui pimpin tim sukses kandidat Pilkada, seperti Nusron, Nasrullah menegaskan hal tersebut seharusnya tak boleh.
"Di sinilah nanti kami akan mengambil beberapa langkah-langkah di internal, kami diskusikan. Bisa saja diserahkan pada pejabat berwenang, kalau dia menteri, Pak Presiden, ini punyamu, ada pejabat Anda yang begini (pejabat negara rangkap jabatan)," kata Nasrullah.
Sejumlah pihak pun mengusulkan agar Nusron cuti, atau bahkan mengundurkan diri sebagai Ketua BNP2TKI bila pimpin tim pemenangan bagi Ahok. Bila tidak mau cuti atau mundur, Nusron diminta tidak ikut tim sukses. Namun, dia bergeming atas suara-suara itu.
(ren)