Bawaslu: Yang Melibatkan Aparat Biasanya Incumbent
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan peraturan Bawaslu soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam pilkada.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menjelaskan istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelanggaran pilkada.
"Terstruktur dilakukan aparat secara bersama-sama. Sistematis direncanakan secara matang. Masif memiliki dampak yang sangat luas," kata Nelson di DPR, Jakarta, Jumat, 15 September 2016.
Ia mencontohkan pelanggaran TSM ini berupa pelanggaran pemberian uang oleh pasangan calon. Pelanggaran jenis ini sebenarnya termasuk ke dalam pidana. Tapi dalam pilkada, sebelum dikenakan pidana ada sanksi administrasi dalam bentuk pembatalan calon.
"Bawaslu tak menyatakan terlapor diberhentikan. Bawaslu menyatakan bersalah atau tidak bersalah, terlapor terbukti atau tak terbukti. Keputusan pencalonannya dibatalkan atau tak dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Nelson.
Lalu, ketika terjadi keberatan dari pasangan calon atas putusan KPU maupun Bawaslu, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Sehingga objek gugatan atas pembatalan calon yang dikeluarkan KPU adalah putusan Bawaslu.
"Persoalannya, bagaimana kalau pelanggarannya tak melibatkan aparat pemerintah, tapi melibatkan struktur tim sukses. Sebab yang melibatkan aparat biasanya incumbent," kata Nelson. (ase)