Bawaslu: Yang Melibatkan Aparat Biasanya Incumbent

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR terkait dengan peraturan Bawaslu soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam pilkada.

DPR Tanya Kesiapan KPU Antisipasi Kecurangan TSM di Pilkada 2024

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menjelaskan istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelanggaran pilkada.

"Terstruktur dilakukan aparat secara bersama-sama. Sistematis direncanakan secara matang. Masif memiliki dampak yang sangat luas," kata Nelson di DPR, Jakarta, Jumat, 15 September 2016.

Mendagri Tito Sebut Tudingan Pemilu Curang TSM Belum Terbukti

Ia mencontohkan pelanggaran TSM ini berupa pelanggaran pemberian uang oleh pasangan calon. Pelanggaran jenis ini sebenarnya termasuk ke dalam pidana. Tapi dalam pilkada, sebelum dikenakan pidana ada sanksi administrasi dalam bentuk pembatalan calon.

"Bawaslu tak menyatakan terlapor diberhentikan. Bawaslu menyatakan bersalah atau tidak bersalah, terlapor terbukti atau tak terbukti. Keputusan pencalonannya dibatalkan atau tak dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Nelson.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Lalu, ketika terjadi keberatan dari pasangan calon atas putusan KPU maupun Bawaslu, ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. Sehingga objek gugatan atas pembatalan calon yang dikeluarkan KPU adalah putusan Bawaslu.

"Persoalannya, bagaimana kalau pelanggarannya tak melibatkan aparat pemerintah, tapi melibatkan struktur tim sukses. Sebab yang melibatkan aparat biasanya incumbent," kata Nelson. (ase)

Megawati Soekarnoputri di acara Mukernas Partai Perindo

Megawati: Pemilu Ada yang TSM, Gak Ngaku Lagi, Harusnya Jantan Dong

Megawati kembali menyinggung dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terdapat aksi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2024