DPR Usul Bawaslu Diperkuat pada Kodifikasi UU Pemilu
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Komisi II dan pemerintah berencana mengodifikasikan semua undang-undang terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Ada tiga undang-undang yang akan dikodifikasi, yaitu Undang-undang tentang Pemilu Presiden, Undang-undang tentang Pemilu Legislatif, dan Undang-undang Penyelenggara Pemilu.
Salah satu isu yang akan diusulkan Komisi II DPR dengan kodifikasi itu adalah penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan komisinya berencana memberikan kewenangan pada lembaga itu untuk memeriksa dan mengadili perkara pemilu.
"Cuma jadi pertanyaan penting, apakah Bawaslu siap untuk itu? Ketua Bawaslu katakan siap. Kita tes di Pilkada. Kalau berhasil kita rekomendasikan di pemilu sebagai peradilan khusus," kata Lukman di DPR, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.
Dia menilai, selama ini penegakan hukum dan pengawasan yang ada sangat lemah. Sebab, ketika ada dugaan praktik kecurangan, malah tak ada penindakan.
"Ini wacana kita Bawaslu diperkuat. Kalau ada kesepakatan dengan pemerintah, ini akan jadi Bawaslu terakhir pada era sekarang. Namanya pasti ganti, bisa jadi lembaga peradilan sengketa pemilu," kata Lukman.
Menurutnya, peradilan sengketa pemilu ini memang amanah dari pembahasan sebelumnya mengenai kodifikasi undang-undang yang berkaitan dengan pemilu. Karena itu, peradilan ini dinilai perlu untuk disiapkan.