MKD Belum Terima Permintaan Rehabilitasi Nama Setya Novanto

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad (tengah).
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sampai sejauh ini belum menerima surat dari Fraksi Partai Golkar terkait permintaan rehabilitasi nama baik Setya Novanto. Pihaknya baru mengetahui adanya surat itu dari media massa.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Sampai saat ini MKD baru hanya mendapatkan berita dari media massa tentang adanya surat itu. Karena sampai saat ini belum ada tembusan surat dari fraksi," kata Dasco ketika ditemui di kantornya, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 15 September 2016.

Mengenai adanya permintaan rehabilitasi itu, Dasco menegaskan bahwa MKD belum pernah menjatuhkan sanksi apapun ke Novanto. Yang ada hanyalah Novanto pernah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Pak Novanto tidak pernah dijatuhi MKD atas pelanggaran kode etik. Beliau pada waktu yang lalu mengundurkan diri sebagai Ketua DPR," ujar Dasco.

Namun, kata Dasco, jika Novanto keberatan atas proses-proses persidangan yang lalu karena bukti yang tidak sah, ia boleh mengajukan keberatan. Jika ia jadi mengajukan itu, maka MKD bisa segera melakukan proses verifikasi.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Kita akan rapatkan kembali di rapat internal. Kemudian pasti ada tahapan-tahapan yang dilalui," kata politikus Partai Gerindra ini.

Lalu apakah jika keberatan itu diterima dan Novanto dinyatakan bersih dari segala tuduhan, kemudian dia bisa menjabat sebagai Ketua DPR kembali? Dasco mengaku belum mengetahui kemungkinan yang terjadi.

Selain karena kasus atau kemungkinan-kemungkinan di atas baru pertama kali terjadi, pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dikatakan adalah urusan partai atau fraksi masing-masing.

"Prosesnya seperti apa akan kita rapatkan di internal. Kita nanti bicara kalau sudah keputusan rapat. Kita tidak bisa bicara di sini sebelum rapat internal."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya