Keputusan Terpidana Percobaan Ikut Pilkada Bisa Digugat
- VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, sepakat memutuskan terpidana hukuman percobaan, boleh ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017 mendatang. Keputusan ini langsung menuai banyak penolakan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz. "Itu sudah fix. Namun, sekarang ini kesepakatannya sudah di DPR, Peraturan KPU pun telah mengadopsi dan akan meneruskannya," kata Masykurudin dalam acara diskusi 'Tolak SARA Dalam Pilkada' di kawasan Menteng, Jakarta, 15 September 2016.
Meski sudah menjadi keputusan, dia bilang masih mungkin mencegah seorang terpidana dengan hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pilkada. Dia pun menyarankan partai politik yang menolak gagasan itu untuk menggugat.
"Buktikan bahwa partai tersebut memang berpihak kepada pilkada yang berintegritas. Kejadian ini tidak boleh terus-menerus terjadi," ucap Masykurudin.
Dia juga menjelaskan, bahwa keputusan ini sudah mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Sehingga, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib menjalankan putusan dalam Rapat Dengar Pendatap antara DPR, pemerintah, dan KPU itu, serta menuangkannya dalam perubahan peraturan KPU.
"Namun menurut saya, dan memang sudah menjadi kunci. Setiap calon yang mempunyai persoalan hukum berkeputusan inkracht itu tidak boleh menjadi pasangan calon di pilkada," ujarnya.