Golkar Buat Surat Minta Nama Baik Novanto Direhabilitasi
- VIVA.co.id/ Mitra Angelia.
VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Setya Novanto terkait persoalan “pemufakatan jahat”, soal kontroversi perpanjangan saham PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.
Setelah ada putusan ini, Fraksi Partai Golkar membuat surat yang meminta agar ada rehabilitasi nama baik dari Novanto. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. "Ya," kata Aziz kepada viva.co.id, Rabu 14 September 2016.
Dalam surat itu, Fraksi Golkar menilai bahwa tuduhan pemufakatan jahat kepada Novanto tidak terbukti. Aziz mengatakan, surat juga ditujukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang pernah memperkarakan Novanto itu. "Diajukan ke pimpinan MKD," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, saat menanggapi putusan MK ini, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan menghormati dan akan mematuhi putusan itu dengan segala implikasinya. Menurut Dasco, putusan itu bisa saja berimplikasi mengatakan alat bukti lalu menjadi tidak sah.
"Implikasinya adalah segala sesuatu yang kemarin bedasarkan alat bukti yang itu, berarti kan tidak sah semua," ujar Dasco, Kamis 8 September 2016 lalu.
Seperti diketahui, putusan ini merupakan buntut dari kasus yang menjerat Novanto. Saat masih menjadi Ketua DPR, Novanto pernah diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Pencatutan itu diduga direkam dalam percakapan antara Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid. Rekaman pertemuan tersebut diserahkan Maroef kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya pemufakatan jahat.
Dalam proses di MKD, rekaman tersebut juga didengarkan secara terbuka. Saat itu, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, membela Novanto dengan alasan alat bukti rekaman tersebut ilegal karena direkam atas inisiatif sendiri. Fahri pun dipecat PKS karena dianggap terlalu membela Novanto.