Komisi IV Bingung Luhut Pandjaitan Lanjutkan Reklamasi
VIVA.co.id – Keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk melanjutkan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta menjadi perhatian serius Komisi IV DPR.
Komisi yang membidangi kehutanan, kelautan dan perikanan ini, akan mendalami motif dilanjutkannya reklamasi yang pada era Menko Kemaritiman Rizal Ramli sempat disetop.
"Ya memang bingung (reklamasi justru dilanjutkan) tapi memang harus didalami ada motivasi apa dengan dilanjutkanya reklamasi Pulau G," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, kepada VIVA.co.id, Rabu 14 September 2016.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, seharusnya Menko Luhut melihat berbagai syarat sebelum reklamasi dilanjutkan termasuk pertimbangan undang-undang tentang kawasan strategis nasional.  Â
"Amdal dan tata lingkungan yang terintegrasi karena terkait dengan laut sebagai common property meski sudah menjadi pulau," kata Herman.
Perlu dijelaskan juga, lanjut Herman, soal mekanisme pengelolaan reklamasi. Ia mengatakan, wilayah itu harus menjadi milik negara. Peraturan daerah seperti raperda zonasi dan aspek ekonomi bagi nelayan yang menggunakan kawasan untuk menangkap ikan, juga harus diperhatikan.
"Dan dari mana pasir laut sebagai material urukan didapat. Pembangunan harus diletakkan pada filosofis, kaidah, peraturan yang benar," katanya.Â