Luhut Pandjaitan Dituding Langgar UU Perlindungan Nelayan
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA.co.id – Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, dituding telah melanggar Undang Undang (UU) Perlindungan Nelayan dengan memberikan izin meneruskan proyek reklamasi di teluk Jakarta. Penggunaan wewenang itu dianggap tidak memperhatikan aspek kehidupan nelayan yang akan terabaikan jika proyek prestisius itu berlanjut.
"Ketika reklamasi ingin dijalankan maka apa yang dilakukan Pak Luhut (Pandjaitan) sudah melanggar UU Perlindungan Nelayan," kata Ketua Bidang Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata dalam program "Apa Kabar Indonesia" pagi di tvOne, Rabu 14 September 2016.
Dia mengatakan, UU Perlindungan Nelayan belum lama ini disahkan DPR. Legislasi tersebut mengamanatkan agar baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memperhatikan aspek kehidupan nelayan dan keberlangsungan mereka dalam melaut.
Namun dalam proyek reklamasi, kata dia, hal tersebut belum diperhatikan dengan jelas. Belum lagi, menurutnya, tidak pernah ditunjukkan ada kajian yang sahih bahwa reklamasi tidak mengganggu kehidupan di sekitar teluk Jakarta.
"Sampai saat ini tak pernah ada kajian lingkungan hidup strategis, tidak pernah ada dipublikasikan," kata dia.
Advokat tersebut mengatakan bahwa reklamasi jelas tidak memperhatikan nelayan dari sisi budaya. Memang disampaikan bahwa akan ada alih alat produksi bagi nelayan, namun hal itu juga tidak disosialisasikan dengan baik sehingga nelayan akan gamang dengan pola kehidupan mereka yang baru nantinya.
"Di teluk Jakarta kebanyakan nelayan tradisional dan mereka sehari pulang, jika ada alih kapal maka mereka akan bingung. Ini kan seperti dipaksakan saja," katanya lagi.