KPU Cari Cara Warga Tanpa e-KTP Bisa Coblos di Pilkada

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengkaji aturan mengenai pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2017.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terutama tentang Pilkada terutama Pasal 57 menyebutkan, warga negara yang mempunyai hak memilih adalah mereka yang mempunyai e-KTP. Namun dalam realisasinya program e-KTP yang dilakukan kementerian dalam negeri (Kemendagri) belum merata.

"Kami sedang berpikir apakah selain e-KTP boleh gunakan surat keterangan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di KPU, Jakarta, Selasa 13 September 2016.

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

KPU coba mencari jalan mengenai belum meratanya masyarakat yang memiliki e-KTP, agar hak suaranya tidak hilang dalam Pilkada. KPU membuka kemungkinan penggunaan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar masyarakat tetap bisa memilih.

Hadar menuturkan, untuk mensiasati hal tersebut KPU mencoba melihat perubahan kedua UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pilkada. Pasal 57 menyebutkan, untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan identitas lain selain e-KTP.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

"Sebelumnya orang yang tidak ada di DPT bisa memilih menggunakan KTP, KK, Paspor, sepanjang dia sesuai alamat di identitas itu," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan dengan belum meratanya distribusi e-KTP mengakibatkan lima juta masyarakat terancam kehilangan hak memilih pada Pilkada 2017 mendatang.

“Data yang belum bisa kami sinkronkan kemarin itu lima juta pemilih dari 101 daerah (penyelenggara Pilkada serentak 2017,” ujar, Arief di Kantor KPU, Jakarta.

Arief menjelaskan, hak pilih dari lima juta orang tersebut berpotensi hilang karena mereka saat ini belum melakukan perekaman e-KTP. Dari data KPU sementara ini, secara keseluruhan, pemilih potensial pada Pilkada serentak 2017 mencapai lebih 41 juta jiwa.

Arief menegaskan, KPU telah menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Pemerintah dan DPR. Dalam kesempatan itu, KPU menyampaikan e-KTP baru bisa digunakan untuk Pemilu 2019 mendatang dan bukan Pilkada tahun depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya