KPU Bahas Pengecualian Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum tengah membahas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat terkait boleh tidaknya terpidana percobaan diperbolehkan menjadi kandidat dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. 

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Kami mau rapat. Menetapkan peraturan KPU termasuk pencalonan secara formil. KPU sudah menerima surat dari DPR menyampaikan hasil RDP yang di dalamnya ada materi terkait dengan syarat calon tidak pernah sebagai terpidana," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Ida menjelaskan, dalam suratnya, DPR merumuskan ketentuan mengenai calon tidak pernah menjadi terpidana dikecualikan untuk dua hal. "Pertama, mereka yang melakukan tindak pidana karena kealpaan ringan. Kedua, karena alasan politik," ungkap Ida.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Menurut Ida, tindak pidana kealpaan ringan yang dimaksud adalah ketika seseorang mengalami situasi di mana dia tidak bisa menghindari tindak pidana. "Misalnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang luka ringan atau luka berat, itu kan tidak ada unsur niat jahatnya. Dia tidak pernah secara sengaja berniat melukai orang."

Sedangkan yang dimaksud dengan alasan politik adalah ketika seseorang dipidana karena memiliki perbedaan pandangan dengan penguasa. 

Pilkada 2024: Daftar Cagub-Cawagub di Seluruh Provinsi Indonesia

"Kemudian karena dia memperjuangkan satu ideologi tertentu tanpa kekerasan. Memperjuangkan satu perbedaan pandangan, ini yang dimaksudkan tadi," ujar Ida.

Selain itu, kata Ida, ada perubahan frasa dalam Undang Undang Pilkada mengenai hal ini. KPU tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Frasa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana menurut mahkamah sebetulnya lebih tepat, bukan tidak pernah dijatuhi pidana, tetapi tidak sedang. MK mengatakan norma tidak pernah dijatuhi pidana itu konstitusional, sepanjang diberikan pengecualian kedua hal itu," katanya. (ase)

Ketua KPU RI M Afifuddin

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU RI, M. Afifuddin menyatakan bahwa persiapan Pilkada serentak yang bakal digelar pada 27 November mendatang, hampir rampung.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024