KPU Bahas Pengecualian Terpidana Percobaan Ikut Pilkada
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum tengah membahas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat terkait boleh tidaknya terpidana percobaan diperbolehkan menjadi kandidat dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.
"Kami mau rapat. Menetapkan peraturan KPU termasuk pencalonan secara formil. KPU sudah menerima surat dari DPR menyampaikan hasil RDP yang di dalamnya ada materi terkait dengan syarat calon tidak pernah sebagai terpidana," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Ida menjelaskan, dalam suratnya, DPR merumuskan ketentuan mengenai calon tidak pernah menjadi terpidana dikecualikan untuk dua hal. "Pertama, mereka yang melakukan tindak pidana karena kealpaan ringan. Kedua, karena alasan politik," ungkap Ida.
Menurut Ida, tindak pidana kealpaan ringan yang dimaksud adalah ketika seseorang mengalami situasi di mana dia tidak bisa menghindari tindak pidana. "Misalnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seseorang luka ringan atau luka berat, itu kan tidak ada unsur niat jahatnya. Dia tidak pernah secara sengaja berniat melukai orang."
Sedangkan yang dimaksud dengan alasan politik adalah ketika seseorang dipidana karena memiliki perbedaan pandangan dengan penguasa.
"Kemudian karena dia memperjuangkan satu ideologi tertentu tanpa kekerasan. Memperjuangkan satu perbedaan pandangan, ini yang dimaksudkan tadi," ujar Ida.
Selain itu, kata Ida, ada perubahan frasa dalam Undang Undang Pilkada mengenai hal ini. KPU tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Frasa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana menurut mahkamah sebetulnya lebih tepat, bukan tidak pernah dijatuhi pidana, tetapi tidak sedang. MK mengatakan norma tidak pernah dijatuhi pidana itu konstitusional, sepanjang diberikan pengecualian kedua hal itu," katanya. (ase)