Aturan Terpidana Boleh Maju Pilkada Bisa Digugat
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati terpidana percobaan bisa ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 mendatang.
Hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah mengharuskan KPU menerjemahkanya dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. Namun keputusan tersebut bukan berarti tidak bisa digugat oleh masyarakat.
"Bisa saja ke Mahkamah Agung," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Arief menjelaskan bahwa judicial review atau uji materi terhadap PKPU diatur dalam Undang Undang, sehingga masyarakat yang tidak puas dan tidak sepakat memperbolehkan hal tersebut digugat.
"Dalam konstruksi hukum boleh. Undang-undang yang memperbolehkan, bukan KPU," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik dibolehkannya terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada.
"Kalau pencalonan enggak boleh jadi beban, apalagi sudah jadi tersangka, pernah ditahan. Enggak setuju (boleh maju), harus bersih," kata Fahri ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan.
Fahri menekankan, bukan hanya calon kepala daerah yang harus bebas dari catatan pidana, namun juga calon presiden dan calon wakil presiden.
"Kalau masa pencalonan sebaiknya calon kepala daerah dan kepala apa pun, termasuk presiden dan wapres, sebisa mungkin bebas dan bersih urusan pribadi. Jangan ada utang. Kalau mau maju jangan utang," ujarnya. (ase)