Fahri Kecewa Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Maju Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik dibolehkannya terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur

"Kalau pencalonan enggak boleh jadi beban, apalagi sudah jadi tersangka, pernah ditahan. Eggak setuju (boleh maju), harus bersih," kata Fahri ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 September 2016.

Fahri menekankan, bukan hanya calon kepala daerah yang harus bebas dari catatan pidana, tetapi juga calon presiden dan calon wakil presiden.

Hak-hak Jelang Eksekusi Mati dan Kontroversinya di Berbagai Negara

"Kalau masa pencalonan sebaiknya calon kepala daerah dan kepala apa pun termasuk presiden dan wapres sebisa mungkin bebas dan bersih urusan pribadi. Jangan ada utang. Kalau mau maju jangan utang," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, jika seorang terpidana lolos pencalonan dan menjadi pejabat, maka dikhawatirkan akan memanfaatkan jabatannya itu untuk menutup kasusnya itu.

Kejagung Hitung 26 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Kalsel

"Nanti dia pakai jabatan untuk bayar utang. Apalagi ini punya persoalan hukum menuju ekspektasi lebih besar dia tutup ini kasusnya." 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati terpidana hukuman percobaan dapat ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

"Sudah diputuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada)," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Senin, 12 September.

Menurut Hadar, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot, sebelum hal tersebut disepakati bersama. Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Amanat nasional (PAN) yang termasuk menolak poin tersebut.

Sementara Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengatakan, bahwa keinginan memperbolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah tak lain adalah usulan pemerintah. Politikus PDIP itu menyesalkan pada akhirnya Komisi DPR yang membahas menyepakati hal tersebut.

(mus)

Koko Sandoza Fritz Gerald (memakai topi), buronan terpidana korupsi sebesar Rp120 miliar Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, saat ditangkap tim Tabur Kejaksaan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa malam, 18 Januari 2022.

Buron, Koruptor Bank Mandiri Rp120 M Ditangkap di Surabaya

Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap buronan terpidana korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, di Kota Surabaya, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022