Pemerintah Ngotot Bolehkan Terpidana Percobaan Maju Pilkada

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Aturan terpidana hukuman percobaan bisa ikut menjadi calon kepala daerah masih menimbulkan pro dan kontra. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan meminta pemerintah mempertanggungjawabkan klausul yang disodorkan itu.

Ustaz Abdul Somad Palsu, Piala Dunia, Menteri Minta Mahar

"Kalau tidak, artinya ada permufakatan jahat atau setidaknya pembiaran tindak pidana," kata Arteria dalam pesan singkatnya, Selasa 13 September 2016.

Arteria mengaku heran dengan ngototnya pemerintah atas aturan ini yang disebutnya melawan logika akal sehat. Apalagi kata dia dilakukan dengan alasan HAM.

Rezim Pilkada Lahirkan Raja-raja Politik Dinasti

"Ada yang ngotot boleh dengan alasan HAM, keadilan dan segala macam alasan yang tidak logis, mencederai akal sehat dan miskin nurani," ujar Arteria.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan sikap pemerintah itu jauh berbeda dengan ketegasan saat pemerintah menolak anggota Dewan mencalonkan diri menjadi
kepala daerah jika tidak mengundurkan diri dari DPR.

KPU: Mau Pilkada Kompetitif, Harus Ada Calon Alternatif 

"Tapi untuk yang terpidana ini pemerintah terkesan soft dan memberi ruang," kata Arteria.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan aturan tersebut sudah disepakati bersama DPR. Namun kata dia, Fraksi PDIP dan PAN memang menolak poin tersebut.

"Sudah diputuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan bisa mendaftar (pilkada)," kata Hadar.

Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman.

Sandiaga Bebas dari Dugaan Mahar, Habiburokhman Cs Potong Kue Tart

Tumpeng diganti dengan kue tart.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2018