Terpidana Hukuman Percobaan Bisa Ikut Pilkada

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan perwakilan rakyat (DPR) menyepakati terpidana hukuman percobaan dapat ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Sudah diputuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin, 12 September.

Menurut Hadar, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot, sebelum hal tersebut disepakati bersama. Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Amanat nasional (PAN) yang termasuk menolak poin tersebut.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

KPU, kata Hadar, tegas berpandangan bahwa terpidana hukuman percobaan, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.

Hanya saja, KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, mau tidak mau, KPU setuju akan hal tersebut.

Pilkada 2024: Daftar Cagub-Cawagub di Seluruh Provinsi Indonesia

"KPU sudah menyatakan pandangannya, berulang kali, pandangan berbeda. Tapi UU mengatur keputusan rapat dengar pendapat mengikat. KPU harus mengikuti," kata Hadar.

Diatur sebelumnya dalam pasal 7 ayat 2 Huruf g, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa calon gubernur dan calon wakil gubenur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Ketua KPU RI M Afifuddin

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU RI, M. Afifuddin menyatakan bahwa persiapan Pilkada serentak yang bakal digelar pada 27 November mendatang, hampir rampung.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024