Arcandra Dinilai Sudah Tak Ada Masalah Hukum
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Pro dan kontra mewarnai kembalinya status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Disebutkan, Arcandra akan kembali diangkat menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Terkait hal itu, ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan, sebenarnya masalah hukum Arcandra sudah selesai dan ia memang harus diberikan status.
"Ini sudah selesai. Sebenarnya begini, kalau bicara prosedur, bisa saja orang tidak sepakat. Tapi, menurut saya itu harus (dikembalikan statusnya). Karena dia telah melepas kewarganegaraan AS, dan kalau tak dilakukan, akan kehilangan status kewarganegaraannya secara permanen," ucap Refly ketika dihubungi, Minggu, 11 September 2016.
Meski demikian, lanjut dia, mekanisme yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly agak tidak sesuai dan terkesan mengabaikan Arcandra yang pernah berstatus warga negara asing.
"Tapi ini bentuk diskresi dari Menkumham. Tinggal diuji saja bertentangan atau tidak. Tetapi pada intinya, saya setuju, asal tidak mengabaikan," ujar Refly.
Terkait Arcandra layak menjadi menteri, dia pun menegaskan, sudah tak ada masalah lagi. Tinggal bagaimana dengan Presiden Jokowi sendiri.
"Tidak masalah, kan sudah menjadi WNI. Dari sisi hukumnya bisa. Dari segi politik itu kan dilihat beberapa yang mendukung atau menolak. Dari segi etik, kan yang bersangkutan pernah bermasalah. Tetapi sekali lagi, yang paling disoroti dari sisi hukumnya, dan ini sudah clear. Tinggal sejauh mana Presiden Jokowi menghendakinya," kata Refly.