BPOM Minta Bisa Menggerebek dan Menuntut Tanpa Polisi

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf
Sumber :
  • Nuvola Gloria/ VIVA

VIVA.co.id – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf, mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru mengusulkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan (Waspom).

Sekarang Giliran BPOM Razia Obat di Pasar Pramuka

"BPOM baru mengusulkan rancangannya, kami belum baca semua, tapi keinginan BPOM masih menggebu-gebu. Jadi pengen mengambil kewenangan polisi, Kemenkes dan pemerintah daerah," kata Dede di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 10 September 2016.

Ia menjelaskan secara singkat bahwa dalam usulan draf tersebut, BPOM meminta ada Deputi Penindakan dan Pengawasan di badan tersebut sehingga  BPOM memiliki fungsi penyidikan, penuntutan dan penggerebekan tanpa harus bekerja sama dengan polisi.  

Kabareskrim: BPOM Tetapkan Seorang Tersangka Pemalsu Obat

"Ujung-ujungnya harmonisasi UU Pemda, UU Kepolisian, UU Hukum, KUHP. Nah harmonisasi ini akan memberi ruang bagi BPOM. Jadi saat ini belum dibahas. Kami juga mengadakan studi komprehensif nantinya di beberapa negara tentang UU itu. Singapura sudah punya, Amerika sudah punya, nanti kami lihat UU ini mewakili situasi yang ada di Indonesia," kata Dede lagi.

Ia melanjutkan, untuk memproses draf RUU ini biasanya harus lebih dahulu melalui Badan Legislasi (Baleg).

Produsen dan Distributor Obat Diminta Sertifikasi

"Nanti mungkin namanya bisa saja berubah. Misalnya RUU safety food and drug safety atau keamanan obat dan makanan. Tapi ini usulan nama dari kami, DPR. Nanti usulan masuk ke Baleg, nanti Baleg baru akan memberikan persetujuan masuknya di 2016 atau di 2017," kata Politikus Partai Demokrat itu.

Bareskrim dan BPOM bongkar pabrik obat palsu

Menko Puan Minta Rakyat Mawas Diri Soal Obat Palsu

Puan pun minta Kemdagri keluarkan edaran untuk semua kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2016