BPOM Minta Bisa Menggerebek dan Menuntut Tanpa Polisi
- Nuvola Gloria/ VIVA
VIVA.co.id – Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf, mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru mengusulkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan (Waspom).
"BPOM baru mengusulkan rancangannya, kami belum baca semua, tapi keinginan BPOM masih menggebu-gebu. Jadi pengen mengambil kewenangan polisi, Kemenkes dan pemerintah daerah," kata Dede di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 10 September 2016.
Ia menjelaskan secara singkat bahwa dalam usulan draf tersebut, BPOM meminta ada Deputi Penindakan dan Pengawasan di badan tersebut sehingga BPOM memiliki fungsi penyidikan, penuntutan dan penggerebekan tanpa harus bekerja sama dengan polisi.
"Ujung-ujungnya harmonisasi UU Pemda, UU Kepolisian, UU Hukum, KUHP. Nah harmonisasi ini akan memberi ruang bagi BPOM. Jadi saat ini belum dibahas. Kami juga mengadakan studi komprehensif nantinya di beberapa negara tentang UU itu. Singapura sudah punya, Amerika sudah punya, nanti kami lihat UU ini mewakili situasi yang ada di Indonesia," kata Dede lagi.
Ia melanjutkan, untuk memproses draf RUU ini biasanya harus lebih dahulu melalui Badan Legislasi (Baleg).
"Nanti mungkin namanya bisa saja berubah. Misalnya RUU safety food and drug safety atau keamanan obat dan makanan. Tapi ini usulan nama dari kami, DPR. Nanti usulan masuk ke Baleg, nanti Baleg baru akan memberikan persetujuan masuknya di 2016 atau di 2017," kata Politikus Partai Demokrat itu.