Mensesneg Jelaskan Tanggung Jawab Menkumham soal Arcandra
- ugm.ac.id
VIVA.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkuham) meneguhkan status warga negara Indonesia (WNI) karena ingin memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Pratikno mengatakan, masalah ini sudah menjadi tanggung jawab Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi sejauh yang kami terima, beliau sudah benar-benar confirmed kehilangan kewarganegaraan Amerika-nya dan juga dia sudah kehilangan warga negara Indonesia-nya. Kami menggunakan perlindungan bahwa tidak boleh ada seseorang yang tanpa kewarganegaraan," jelas Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis 8 September 2016.
Menteri Yasonna sebelumnya mengatakan Arcandra kini sudah menjadi WNI lagi. Namun pasal yang digunakan bukanlah pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, namun alasan perlindungan terhadap kondisi stateless Arcandra.
Disinggung jikalau pengembalian status kewarganegaraan ini berkaitan dengan posisi menteri yang akan dikembalikan ke Arcandra, Mensesneg mengatakan hal tersebut keputusan Presiden.
"Saya tidak tahu kalau itu, no comment. Lah saya enggak tahu juga. Nanti kita tunggu lah," katanya.
Arcandra diberhentikan pada 15 Agustus 2016 setelah diketahui memiliki dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Posisi Menteri ESDM saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjabat sebagai Menko Kemaritiman.