Menkumham: Tak Boleh Bikin Arcandra Tanpa Kewarganegaraan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada Arcandra Tahar karena alasan keistimewaan. Penyematan kembali status WNI kepada mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu, lanjut Yasonna, semata-mata demi memenuhi azas umum internasional.Â
Arcandra, kata Yasonna, diberikan kewarganegaraan secara normal dengan menetapkan kembali dirinya menjadi warga negara Indonesia (WNI). "Maka dia tetap kami kukuhkan (sebagai WNI) kalau itu proses normal," ujar Yasonna di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis 8 September 2016.
Ia menjelaskan, awalnya Arcandra tidak lagi sebagai warga Indonesia setelah berpaspor Amerika. Paspor Indonesia Arcandra kemudian ditarik.
Namun ternyata ada persoalan lain yakni pada tanggal 12 Agustus 2016, Arcandra diketahui sudah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dengan mendatangi Kedutaan Besar AS.
Pada tanggal 15 Agustus, hal itu disetujui oleh Departemen of State atau DOS Amerika Serikat, maka hilang pula status kewarganegaraan AS Arcandra. Â
Untuk itu, jelas Yasonna, pihaknya menemukan fakta bahwa Arcandra sempat berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless dan bisa terjerat pidana.
"Enggak boleh buat orang stateless. Itu azas umum internasional, termasuk konvensi internasional," lanjut Politikus PDIP itu.
Yasonna menjelaskan, hal itu yang membuat Kemenkumham tidak menggunakan Pasal 20 Undang Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mana pemerintah memang bisa memberikan kewarganegaraan istimewa.
"Bukan (diberikan istimewa) karena ada 2 cara, naturalisasi tapi kalau naturalisasi kan dia orang asing," katanya.
Arcandra ditegaskan Yasonna sudah tidak lagi menjadi warga AS setelah paspor Amerika-nya dicatat.
"Dia sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika gimana kami mau proses bukan orang asing lagi, sudah alien," katanya.
Penetapan Arcandra ditegaskan Yasonna, dilakukan secara normal oleh Dirjen AHU Kemenkumham. Hal tersebut dinilainya sangat wajar. Namun menjadi pro dan kontra karena Arcandra sempat menjadi menteri.
(ren)