PDIP Ingatkan Jokowi Dengarkan Pembisik yang Kredibel
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dwi Ria Latifa, mengingatkan Presiden Joko Widodo agar mendengarkan pembisik yang kredibel. Menurutnya, Jokowi telah kecolongan dengan mengangkat Arcandra Tahar yang belakangan diketahui punya paspor Amerika Serikat menjadi menteri.
Ria mengingatkan Jokowi agar lebih hati-hati dan tidak memaksakan untuk tergesa-gesa memberikan status kewarganegaraan Indonesia lagi kepada Arcandra. Apalagi, bila pemberian status itu demi diangkat lagi menjadi menteri.
"Justru karena sayang sama presiden. Saya ingatkan, jangan bikin keputusan yang seperti ini untuk kedua kalinya. Dulu Budi Gunawan, sekarang masalah menteri," kata Ria di DPR, Jakarta, Kamis 8 September 2016.
Ia meminta agar presiden mendengarkan para pembisik yang kredibel. Sehingga tak ada kepentingan di dalamnya. Hal itu perlu dilakukan karena ia menilai Arcandra tak pantas kembali diangkat menjadi menteri.
"Memang kita tak ada lagi yang pantas? Berapa juta rakyat Indonesia? Saya merasa malu sebagai bangsa yang punya begitu banyak orang, tiba-tiba kita dibikin heboh dengan menteri 20 hari dilantik kemudian diberhentikan hanya karena keteledoran CV," kata Ria.
Menurutnya, keteledoran tersebut berbanding terbalik dengan saat pertama kali presiden membawa daftar calon menteri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditelusuri rekam jejaknya.
"Bawa ke KPK seperti drama pula. Sekarang tiba-tiba masukkan orang jadi menteri orang Indonesia yang sudah jadi Warga Negara Asing. Apapun alasannya menurut saya tak pas," kata Ria.
Ia menegaskan kebijakan Menkumham meneguhkan kembali status WNI Arcandra perlu dikaji ulang. Menkumham dinilai jangan terlalu instan mengambil keputusan. Seharusnya perlu juga diperhatikan faktor dampaknya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, juga meminta agar Presiden Jokowi betul-betul mempertimbangkan untuk kembali menjadikan Arcandra sebagai menteri usai statusnya diteguhkan sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Karena ini menyangkut keabsahan hukum dan jangan sampai jadi preseden buruk untuk bagaimana kita abdi pemerintah menyikapi kasus yang menyangkut dwikewarganegaraan," kata Andreas di DPR.
Menurutnya, selama UU Kewarganegaraan belum berubah maka tak perlu memaksakan diri. Seorang yang menerima kewarganegaraan asing akan otomatis kehilangan status WNI.