Soal Arcandra, PDIP Minta Presiden Jokowi Hati-hati
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan, Presiden Jokowi harus betul-betul mempertimbangkan untuk kembali menjadikan Arcandra sebagai menteri setelah statusnya diteguhkan sebaga warga negara Indonesia (WNI).
"Karena ini menyangkut keabsahan hukum dan jangan sampai jadi preseden buruk untuk bagaimana kita abdi pemerintah menyikapi kasus yang menyangkut dwi kewarganegaraan," kata Andreas di DPR, Jakarta, Kamis, 8 September 2016.
Menurutnya, selama UU Kewarganegaraan belum berubah maka tak perlu memaksakan diri. Seorang yang menerima kewarganegaraan asing akan otomatis kehilangan status WNI.
"Kehilangan secara otomatis itu tak ada lagi pencabutan. Karena itu ketika mau kembali jadi WNI. Dia sama seperti orang asing yang harus ikuti prosedur yang sama dengan yang lain, naturalisasi, dia harus menetap lima tahun berturut-turut," kata Andreas.
Ia menambahkan, pemerintah katakan ada pertimbangan jasa khusus. Tapi ia mempertanyakan jasa tersebut untuk siapa. Sebab hal ini dianggap debatable.
"Hak prerogatif menjadi menteri sejauh WNI. Tapi jadi persoalan kalau dia bukan WNI. Kalau dia WNI tak masalah. Dia sudah warga negara asing kan," kata Andreas.
Ia mengatakan, Arcandra harus melewati proses naturalisasi. Sebab ketika UU disahkan maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya. Tidak ada istilah tak mengerti isi UU tersebut.
"Presiden hati-hati agar tak terjebak kesalahan yang jadi preseden buruk ke depan."
(mus)