Wakil Ketua DPR Nilai Positif Peneguhan Status WNI Arcandra
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan menilai, pengangkatan menteri adalah hak prerogatif Presiden. Peneguhan status warga negara Indonesia (WNI) mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menurutnya tak serta-merta diartikan bahwa Arcandra juga akan segera diangkat kembali menjadi menteri.
"Artinya mbulet (kondisi tidak jelas) itu tidak selalu dinaungi suasana politik," kata Taufik Kurniawan.
Menurutnya, peneguhan kembali status WNI Arcandra tak lain karena pemikiran agar jangan sampai ada warga negara yang stateless atau tanpa kewarganegaraan. Peneguhan WNI kata Taufik harus melalui aturan yang jelas oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam kaitan dengan teknis SK Menkumham, teman-teman media tentunya bisa langsung menanyakan kepada yang bersangkutan," kata politikus PAN ini menambahkan.
Sementara soal desas-desus bahwa Arcandra akan ditunjuk menjadi menteri dan mulai menimbulkan pro dan kontra tersebut, Taufik hanya berkomentar normatif.
"Dalam hal ini DPR memberikan dukungan penuh bagi setiap warga untuk memperoleh status hak warga negara dan hak kependudukan, tentunya harus melalui proses transparan, adil dan jujur."Â
Hal tersebut disampaikan Taufik menyusul peneguhan kembali status WNI Arcandra Tahar setelah dia didepak dari Kabinet Kerja karena ketahuan sebagai warga negara Amerika. Pemberian status warga negara itu lantas direspons pro dan kontra. Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman menilai bahwa hal tersebut perlu ditanyakan DPR langsung kepada Presiden Jokowi.
(mus)