Jokowi Bisa Disebut Plinplan Jika Angkat Arcandra Lagi
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mendapat status sebagai warga negara Indinesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Situasi tersebutĀ membuka kemungkinan Arcandra diangkat menjadi kembali menteri oleh Presiden Jokowi.
"Kalau dari kaca mata hukum sederhana saja, dia harus memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia, dengan begitu maka dia sah diangkat sebagai menteri," kata pengamat hukum tata negara Margarito Kamis saat berbincang dengan VIVA.co.id, Rabu, 7 September 2016.
Margarito menegaskan, pengangkatan menteri harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 dan amanah Undang Undang Dasar 1945. Namun, jika memang Arcandra diangkat kembali, Jokowi bisa dianggap plinplan dalam mengambil sikap.
"Perkara ada yang tidak suka itu masalah politik dan lain-lain, bisa saja, tapi kalau masalah hukum, dia sudah sah," tegas dia.
Ia menambahkan pengangkatan kembali Arcandra sebagai Menteri ESDM sudah menjadi kewenangan presiden. Alasannya, pria berdarah Minang itu sudah tidak memiliki persoalan lagi di administrasi hukum.
"Kalau layak mengangkat atau tidak itu hak prerogatif presiden. Tidak ada lagi peraturan yang menghalangi karena diaĀ sudah menjadi WNI," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari posisi Menteri ESDM. Alasannya, yang bersangkutan merupakan warga negara Amerika Serikat. Jokowi lantas menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas hingga saat ini.