DPR Minta Mendagri Rombak Susunan Pansel KPU-Bawaslu

Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merombak jajaran Panitia Seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu 2017-2022. Pasalnya masih ada satu anggota pansel yang disebutkan masih menjabat menjadi penyelenggara negara.  

Ketua KPU Disidang Lagi di DKPP, Pelapor Minta Sanksinya Dipecat

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan terkejut menemukan nama Valina Singka dalam susaunan pansel.  

"Kami kaget dengan masuknya Valina Singka dalam timsel karena dia sekarang masih menjabat sebagai penyelenggara Pemilu (anggota DKPP)," kata Lukman kepada VIVA.co.id, Rabu, 7 September 2016.

Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar

Lukman mengatakan bahwa untuk itu, pihaknya di Komisi II telah melakukan kajian dengan masuknya nama Valina dalam pansel.

"Komisi II sedang mengkaji temuan ini sebelum meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Timsel KPU dan Bawaslu," kata Lukman.

KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Korupsi Harun Masiku Hari Ini

Lanjut Lukman, dalam ketentuannya, tim seleksi seharusnya terdiri dari dua unsur yakni pertama dari unsur pemerintah dan kedua dari unsur masyarakat.

"Penunjukan salah satu penyelenggara Pemilu, Valina Singka, Anggota DKPP sebagai timsel jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," kata Lukman.

Valina Singka berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2016 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 memang menjadi salah satu anggota yang dipilih Kemendagari.

Adapun struktur, ketua, wakil ketua dan anggota Pansel KPU dan Bawaslu yaitu,  

Ketua merangkap Anggota          : Saldi Isra

Wakil Ketua merangkap Anggota : Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota    : Soedarmo

Anggota:

1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komaruddin Hidayat.

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Alasan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024 karena Banyak Agenda Pilkada

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik angkat bicara usai disemprot oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena absen dan tidak serius dalam menjalani sida

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024