DPR Minta Mendagri Rombak Susunan Pansel KPU-Bawaslu
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merombak jajaran Panitia Seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu 2017-2022. Pasalnya masih ada satu anggota pansel yang disebutkan masih menjabat menjadi penyelenggara negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan terkejut menemukan nama Valina Singka dalam susaunan pansel.
"Kami kaget dengan masuknya Valina Singka dalam timsel karena dia sekarang masih menjabat sebagai penyelenggara Pemilu (anggota DKPP)," kata Lukman kepada VIVA.co.id, Rabu, 7 September 2016.
Lukman mengatakan bahwa untuk itu, pihaknya di Komisi II telah melakukan kajian dengan masuknya nama Valina dalam pansel.
"Komisi II sedang mengkaji temuan ini sebelum meminta pemerintah melakukan revisi terhadap Timsel KPU dan Bawaslu," kata Lukman.
Lanjut Lukman, dalam ketentuannya, tim seleksi seharusnya terdiri dari dua unsur yakni pertama dari unsur pemerintah dan kedua dari unsur masyarakat.
"Penunjukan salah satu penyelenggara Pemilu, Valina Singka, Anggota DKPP sebagai timsel jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," kata Lukman.
Valina Singka berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2016 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 memang menjadi salah satu anggota yang dipilih Kemendagari.
Adapun struktur, ketua, wakil ketua dan anggota Pansel KPU dan Bawaslu yaitu,
Ketua merangkap Anggota : Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota : Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota : Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komaruddin Hidayat.