Nama Ketua KPUD Tolikara Direhabilitasi

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang gugatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tolikara, Papua, Hosea Genongga yang diadukan  Marnus Kogoya. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie tersebut memutuskan, merehabilitasi nama Ketua KPU Tolikara Hosea.

Ketua DKPP Dilaporkan ke Majelis Kehormatan dan Komisi ASN

"Untuk keputusan ini dengan demikian mulai berlaku sejak sekarang," kata Jimly di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 7 September 2016.

Laporan yang dilayangkan adalah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPUD Tolikara yang dituding aktif dalam sosialisasi terhadap Bupati Tolikara Uman Wanimbo yang maju kembali di pilkada serentak mendatang. Atas hal tersebut, Majelis Hakim menganggap bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.

Putusan DKPP Keluar, Denny Indrayana Diminta Legowo Terima Kekalahan

"Khusus untuk keputusan ini, materi pengaduan tidak terbukti dan teradu, Ketua KPU Tolikara diberikan rehabilitasi," ujar Jimly lagi.

Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bahwa DKPP tetap memberi catatan khusus terhadap Ketua KPUD Tolikra. Disampaikannya bahwa dari semua gugatan yang masuk ke DKPP, terbanyak ditujukan kepada Ketua KPU Tolikara, Hosea Genongga.

Dukung Arief Budiman, Pemuda Muhammadiyah: DKPP Gagal Paham

"Ini merupakan daerah istimewa sebab ada orang yang sudah 18 kali diadukan meskipun tidak terbukti tapi pengaduan itu sudah cukup untuk DKPP memberi anjuran keras kepada teradu untuk memperbaiki diri," ujar Jimly.

Menurut Jimly, teguran keras DKPP ini perlu agar KPUD Tolikara mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPUD sebagai lembaga penyelenggara pilkada.

"Ini kasus yang menarik perhatian maka diberi catatan sendiri untuk perbaikan. Untuk kasus tidak bermasalah tapi jangan sampai terjadi lagi. Jadi tolong dipelajari apa yang dipertimbangkan dalam putusan DKPP ini dan jangan hanya memahami amar saja yang diratifikasi tidak terbukti. Namun harus menjadi catatan untuk menjaga kepercayaan masyarakat luas terhadap penyelenggara Pemilu Tolikara," katanya. 

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap DKPP

MK diminta memutus dan menyatakan pasal 458 ayat (13) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan seterusnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2021