Nama Ketua KPUD Tolikara Direhabilitasi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang gugatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tolikara, Papua, Hosea Genongga yang diadukan Marnus Kogoya. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie tersebut memutuskan, merehabilitasi nama Ketua KPU Tolikara Hosea.
"Untuk keputusan ini dengan demikian mulai berlaku sejak sekarang," kata Jimly di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 7 September 2016.
Laporan yang dilayangkan adalah perihal dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPUD Tolikara yang dituding aktif dalam sosialisasi terhadap Bupati Tolikara Uman Wanimbo yang maju kembali di pilkada serentak mendatang. Atas hal tersebut, Majelis Hakim menganggap bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.
"Khusus untuk keputusan ini, materi pengaduan tidak terbukti dan teradu, Ketua KPU Tolikara diberikan rehabilitasi," ujar Jimly lagi.
Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bahwa DKPP tetap memberi catatan khusus terhadap Ketua KPUD Tolikra. Disampaikannya bahwa dari semua gugatan yang masuk ke DKPP, terbanyak ditujukan kepada Ketua KPU Tolikara, Hosea Genongga.
"Ini merupakan daerah istimewa sebab ada orang yang sudah 18 kali diadukan meskipun tidak terbukti tapi pengaduan itu sudah cukup untuk DKPP memberi anjuran keras kepada teradu untuk memperbaiki diri," ujar Jimly.
Menurut Jimly, teguran keras DKPP ini perlu agar KPUD Tolikara mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPUD sebagai lembaga penyelenggara pilkada.
"Ini kasus yang menarik perhatian maka diberi catatan sendiri untuk perbaikan. Untuk kasus tidak bermasalah tapi jangan sampai terjadi lagi. Jadi tolong dipelajari apa yang dipertimbangkan dalam putusan DKPP ini dan jangan hanya memahami amar saja yang diratifikasi tidak terbukti. Namun harus menjadi catatan untuk menjaga kepercayaan masyarakat luas terhadap penyelenggara Pemilu Tolikara," katanya.