Soal Pengganti Bupati Banyuasin, Golkar Ikut Aturan Main
- Antara
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka. Terkait status hukumnya itu, Yan Anton kemungkinan akan segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Lantas siapa yang akan menjadi pengganti mantan Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin itu?
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai, menyerahkan pada mekanisme atau peraturan yang ada.
"Kita lihat itu ada mekanismenya. Itu sedang diproses. Kami mengikuti mekanisme, undang-undang, bukan seenaknya kami," kata Yorrys kepada VIVA.co.id.
Yorrys mengatakan, dari sisi undang-undang, yang akan menempati posisi Yan Anton adalah wakilnya, Suman Asra Supriono.
"Ini seperti misalkan kasusnya Atut (mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), yang naik adalah wakilnya," kata dia.
Meski demikian, Yorrys memastikan Golkar tetap akan pro aktif sebagai salah satu partai pengusung Yan Anton. Misalnya nanti dalam menentukan posisi wakil bupati.
KPK sudah menetapkan Yon Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dia diduga telah menggunakan uang suap ijon proyek itu untuk berangkat haji bersama istrinya.
Selain Anton, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.
(mus)