Golkar: Bupati Banyuasin Otomatis Dipecat
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Partai Golkar merespons kasus yang menimpa Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Bekas Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin itu ditangkap oleh KPK terkait kasus dugaan suap pada Minggu, 4 September 2016.
"Otomatis memberhentikan yang bersangkutan dari semua kegiatan partai, dari kader Golkar," kata Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Golkar, Yorrys Raweyai, kepada VIVA.co.id, Selasa, 6 September 2016.
Menurut Yorrys, Golkar era Setya Novanto dan Idrus Marham sudah membuat pakta integritas. Jika ada kader yang melakukan tindak pidana seperti korupsi, atau menerima mahar dalam proses Pilkada, partai akan memberikan sanksi tegas.
"Untuk Bupati Banyuasin, tidak ada alternatif. Dia ditangkap melalui OTT (operasi tangkap tangan), susah menggunakan asas praduga tak bersalah, memberikan bantuan atau melakukan pembelaan," kata Yorrys menambahkan.
Yorrys menegaskan, bahwa pakta integritas itu berlaku untuk semua kader. Bila ada dari mereka yang ditangkap tangan KPK, akan langsung diberhentikan atau dipecat.
"Ketua Umum sudah sering kali menyampaikan dalam pidato. Hal-hal yang menyangkut kewibawaan partai, proses-proses politik, kader baik yang di legislatif ataupun eksekutif harus patuh terhadap pakta integritas."
KPK sudah menetapkan Yon Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Dia juga diduga telah menggunakan uang suap ijon proyek itu untuk berangkat haji bersama istrinya.
Selain Anton, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan kab Banyuasin, Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.
KPK menjerat Zulfikar selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara lima orang lainnya yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(mus)