Kepala Daerah Korupsi, Mendagri Nilai Bukan Masalah Sistem

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Nadlir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, bukan sistem di pemerintahan yang memberi ruang bagi kepala daerah untuk melakukan korupsi. Potensi korupsi, menurutnya, juga tak terkait dengan pengalaman dan usia kepala daerah tersebut.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

"Masalah usia atau pengalaman bukan jadi penyebab, semua berpulang pada diri sendiri, e-planning dalam sebuah sistem pemerintahan harusnya bertahap, harus dimulai agar ada transparansi, ada penghematan dan ada kontrol masyarakat," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin, 5 September 2016.

Pernyataan Tjahjo disampaikan menanggapi Bupati Banyuasin Yon Anton Ferdian yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korups (KPK) pada Minggu, 4 September 2016. Dia juga baru berusia 32 tahun.

Begini Kata Budi Gunawan jika Pelantikan Kepala Daerah Mundur dari Februari 2025

Sistem di pemerintahan menurut Tjahjo juga sudah didesain transparan baik dari pusat hingga ke daerah. Oleh karena itu, masih adanya kepala daerah yang tersangkut korupsi dinilai bukan karena adanya celah dalam sistem pemerintahan daerah saat ini.

"Budaya jalan pintas ingin cepat memanfaatkan jabatan dan meninggalkan budaya prestasi ini yang harus kita lawan dimulai dari diri kita sendiri termasuk saya. Janganlah bermain-main dengan program dan anggaran daerah. Harusnya semua dikembalikan untuk rakyat di daerah," kata Tjahjo.

Jaksa Agung Ungkap Alasan Lembaganya Getol Usut Kepala Daerah

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu juga berharap kejadian kepala daerah "bermain" program dan anggaran tidak terulang di kemudian hari. Apalagi dengan sistem pilkada menurut dia, seharusnya menyadarkan kepala daerah agar amanah karena dipilih langsung oleh rakyat.  

"Semoga ini yang terakhir terjadi," kata Mendagri.

Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024