Respons Mensesneg Disebut Melobi DPR Soal Arcandra
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Nama Arcandra Tahar yang diberhentikan dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat masih disebut-sebut bakal mengisi kembali pos menteri itu. Berembus pula kabar bahwa Istana sedang melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar memuluskan upaya memberikan kewarganegaraan kepada Arcandra. Â
Ditanyakan soal hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno enggan berkomentar. Dia mengatakan Presiden Jokowi belum memutuskan pengganti Arcandra.
"Belum, belum," kata Pratikno sambil berjalan keluar dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 2 September 2016.
Sejak Arcandra dicopot, hingga saat ini posisi pelaksana tugas menteri ESDM masih dipegang oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Â
"Belum, belum. Sampai sekarang memang belum ada," ujar Pratikno lagi soal calon pengganti Arcandra.
Menurut Undang Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra memang dimungkinkan kembali diberi kewarganegaraan Indonesia tanpa harus menunggu lima tahun menetap seperti aturan yang tertera dalam UU. Namun hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat tertentu.
Pasal 20 UU Nomor 16 tahun 2006 itu menerakan, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".