Mengapa Caleg Harus Lewati Pengkaderan Partai Dulu

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Komite Pemantau Legislatif Indonesia, Syamsuddin Alimsyah memberi masukan terhadap syarat pencalonan anggota legislatif yang dibahas dalam proses kodifikasi Undang Undang (UU) Pemilu. Menurut dia, seharusnya ada jenjang pengkaderan yang jelas di internal partai bagi para kader yang akan maju menjadi calon legislatif (caleg).

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

"Orang-orang yang dicalonkan selain memenuhi syarat akademik seharusnya juga memiliki jenjang pengkaderan di partainya," kata Syamsuddin saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 2 September 2016.

Kodifikasi UU adalah penggabungan berbagai UU sehingga kerap disebut sebagai paket UU. Hal ini berbeda dengan cara lainnya yaitu unifikasi peleburan menjadi satu UU. Kodifikasi maupun unifikasi adalah pilihan yang bisa dilakukan menyikapi banyaknya UU yang sebenarnya merujuk pada keperluan yang sama antara lain UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Pilkada, UU Pemilihan Legislatif dan UU Penyelenggara Pemilu yang kemudian disebut sebagai UU paket Pemilu tersebut.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Ia menilai para caleg juga harus jelas umur keanggotaannya di partai. Pasalnya saat ini, untuk menjadi caleg tak diterakan syarat umur keanggotaan caleg di partai. Melalui kodifikasi UU Pemilu, partai politik (parpol) diharapkan wajib terakan keterangan keanggotaan itu.

"Kalau tak melalui pengkaderan tak boleh lolos menjadi caleg," kata Syamsuddin lagi.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

Ia mencontohkan, pada saat ini terdapat 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bermasalah di antaranya 8 terlibat suap dan ada juga yang terbelit persoalan rumah tangga. Selain itu dicatat ada 273 anggota DPRD di Indonesia yang bermasalah mulai dari persoalan korupsi, narkoba, hingga perselingkuhan.

"Data-data ini kami cek sudah bermasalah dari sebelumnya. Parpol tak desain recruitment yang kuat. Dia terjebak untuk mengejar parliamentary threshold. Di KPU juga tak berwenang coret caleg bermasalah," katanya.

Dia melanjutkan, persoalan anggota legislatif bukan hanya sekadar dari kalangan artis atau bukan, seperti yang berkembang belakangan ini. Buktinya, dari delapan anggota DPR yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak satu pun dari kalangan selebritas.

"Jadi masih penting soal kapasitas sebab publik memilih orang yang dipaksa untuk dipilih. Jadi parpol bertanggung jawab terhadap desain caleg berkualitas," kata Syamsuddin.

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021