Gaji Anggota DPRD Dinilai Terlalu Kecil
- Antara/ R Sukendi
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy meluruskan adanya wacana soal kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjadi bahan perbincangan. Menurutnya, apa yang diusulkan itu mengenai penyesuaian biaya DPRD.
"Sebenarnya bukan kenaikan gaji, tapi penyesuaian biaya DPRD. Kan ada tunjangan kehormatan, transport yang disesuaikan, itu termasuk gaji," kata Lukman, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 September 2016.
Lukman mengatakan, Komisi II telah sering mengkomunikasikan itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permendagri soal gaji anggota DPRD dinilai sudah tidak relevan.
"Berdasarkan Permendagri soal gaji anggota DPRD banyak yang sudah tidak up to date, karena terlalu kecil. Komisi II minta untuk dihitung ulang," kata Lukman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah pusat sudah mempunyai draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan draf revisi yang sudah 100 persen rampung itu, maka secara otomatis anggota DPRD sudah bisa menaikkan gaji mereka.
"Sudah 100 persen setuju hak keuangan sudah, mengenai diatur dalam PP tersendiri sudah disetujui. Kemampuan keuangan daerah, pengaturan jaminan kecelakaan kerja, pengaturan jaminan kesehatan, dana operasional, pengaturan belanja fraksi, belanja rumah tangga pimpinan DPRD, ini sudah rampung," ujar Jokowi. (mus)