Draf Akhir Revisi UU ITE Dikritik

Likers di Facebook.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Draf akhir revisi Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai masih jauh dari harapan jaminan penggunaan internet yang terlindungi.

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Pers dan Elsam menilai, bahwa substansi yang perlu diubah justru tidak diperbaiki. Pasal-pasal karet dalam revisi UU masih seperti sedia kala.

"Hasil akhir amendemen tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan inti yang lahir dari UU ITE hari ini," kata Wahyudi Djafar dari Elsam melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2016.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Setidaknya dicatat masih ada empat permasalahan dalam draf akhir revisi tersebut. Pertama, soal pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 masih dipertahankan. Hal tersebut dinilai akan tetap menjadi ancaman kebebasan berekspresi karena sejumlah terminologi tidak dijelaskan antara lain frase mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses.

Kedua, revisi memang telah meringankan ancaman hukuman menjadi 4 tahun dalam hal tindak pidana namun hukuman itu dinilai masih terlalu berat jika dibandingkan KUHP yang hanya memuat sanksi 9 bulan penjara untuk hukuman ancaman termasuk melalui medium teknologi informasi.

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

Ketiga, dianggap sebagai kemunduran dalam Hukum Acara Pidana dalam hal proses penahanan. Pasalnya, amandemen dinilai justru menghilangkan syarat bahwa penyidik harus mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri untuk menahan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran. "Maka terbuka lebar tindakan penahanan yang sewenang-wenang dari aparat penegak hukum," katanya menjelaskan.

Keempat, soal definisi cyber bullying dalam Pasal 29 ayat 4. Bentuk kejahatan ini dinilai belum dijelaskan dengan rinci dalam revisi UU itu.

Draf UU ITE diubah dengan inisiasi pemerintah. Sejak UU tersebut diberlakukan, muncul sejumlah masalah terkait penjatuhan pasal. Bahkan hingga 200 pengguna internet disebutkan dikriminalisasi dengan UU ini.

Namun sayangnya menurut koalisi masyarakat sipil, perubahan yang terlihat dari draf juga masih menunjukkan produk legislasi tersebut jauh dari ideal dan masih berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Elsam, LBH Pers dan ICJR menilai draf akhir RUU perubahan ITE belum memberikan perlindungan hukum berinternet yang menjadi solusi dalam permasalahan dunia maya di Indonesia."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya