GBHN Bisa Kembali, Syaratnya Amandemen UUD

Gedung DPR-MPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Sejumlah tokoh nasional menyuarakan pentingnya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bagi Indonesia. Terakhir, wacana itu disuarakan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, tak membantah bahwa negara ini membutuhkan GBHN. Namun, untuk mengembalikan haluan negara itu, maka UUD 1945 harus diamandemen.

Persoalannya, apakah memungkinkan mengamandemen UUD dalam situasi seperti saat ini?

"Mungkin. Bisa jadi liar kalau LSM-LSM, negara-negara asing mulai care terhadap amandemen," kata Margarito kepada VIVA.co.id, Kamis, 1 September 2016.

Jika negara-negara asing mulai campur tangan, lanjut Margarito, maka mereka akan menghujani Indonesia dengan bantuan-bantuan uang atau finansial. Kondisi itu akan menyebabkan arah amandemen UUD menjadi tidak tentu.

"Itu yang perlu kita waspadai. Sepnajang bisa menahan diri, tidak akan liar," kata dia lagi.

Meskipun ada risiko, Margarito berpendapat bahwa amandemen tetap harus dilakukan demi menghidupkan lagi GBHN. Alasannya, saat ini, cengkeraman asing terhadap ekonomi dan pembangunan nasional sudah terlalu parah.

"Kita harus mencegah kepentingan koorporasi dalam pembangunan. GBHN ini jalan yang masuk akal," tutur Margarito.

Guru Besar FH Unpad Bilang Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak

Dia pun meminta pimpinan-pimpinan partai politik untuk peduli dengan masalah tersebut. Langkah konkret yang bisa ditempuh adalah dengan membuat draf perubahan UUD yang disemangati oleh jiwa nasionalisme tinggi.

"Jangan kita tunduk oleh kepentingan asing. Cukup sudah negara ini jadi mainan asing. Berhentilah dengan sikap itu, kecuali kita ingin negara ini hancur," katanya.

Bikin Gaduh, Rencana Amandemen UUD 1945 Khianati Amanat Reformasi
Para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Milenial Demokrasi Indonesia (GMDI).

Kelompok Milenial Ini Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Para aktivis milenial itu pun mendorong MPR dan DPR untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2022