DPR Berharap Permenhub Efektif Atur Uber, GrabCar

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Anggota komisi V DPR RI, Mohamad Nizar Zahro berharap agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dapat berjalan efektif, dan tidak ada perubahan lagi agar sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Sopir Taksi Online Jelaskan Kronologi Terjadi Pemukulan Oleh Kompol Bambang, Awal Mula Cekcok...

"Kekhususan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terletak pada pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 September 2016.

Ia menjelaskan Bab IV Permenhub terdiri dari Pasal 40 sampai 42. Dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek.

Polda Metro Jaya Ternyata Paksa Sopir Taksi Online yang Dipukul Kompol Bambang untuk Berdamai

Lalu Ayat 3 mengatur pula pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi.

"Jadi sudah pasti sesuai dengan Permenhub, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4," kata Nizar.

Oknum Polisi Pukul Sopir Taksi Online Berakhir Damai, Netizen: Hukum Buat Candaan

Badan hukum yang dimaksud, lanjut Nizar, bisa berupa koperasi, perusahaan teknologi Grab dan Uber harus mempunyai koperasi. Grab bermitra dengan koperasi di bawah Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Adapun Uber bersama Koperasi Trans Usaha Bersama.

"Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi penyelenggara angkutan umum dengan aplikasi diatur di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 4. Perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan," kata Nizar.

Untuk diketahui, Permenhub Nomor 32/2016, antara lain tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum.

Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan menteri yang ditetapkan pada 28 Maret itu akan berlaku penuh per 1 September 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya