Uji Materi UU Pilkada

Habiburokhman Kritik Argumen Ahok Soal La Nina Lemah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman, mengkritik beberapa alasan yang dikemukakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, dalam lanjutan sidang uji materi atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu kemarin.

Ahok sapaan Basuki mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Ini terkait kepentingan Ahok, yang akan menjadi petahana pada Pilkada Jakarta 2017.

Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Beberapa alasan yang dikemukan Ahok yaitu lamanya waktu cuti, apalagi jika Pilkada digelar dua putaran. Setidaknya dia harus cuti selama enam bulan jika dalam masa kampanye.

Namun, menurut Habiburokhman, Ahok salah dalam membaca data dari aturan KPUD. Jika memang dua putaran, Ahok hanya perlu cuti 10 hari di putaran kedua.

"Dia bilang rugi 6 bulan kalau dua putaran itu enggak bener, karena cuman 119 hari. Kalau toh itu 2 putaran, yang di 4 bulan di putaran pertama, di putaran kedua cuman 10 hari saja masa kampanye," kata Habiburokhman di Gedung MK Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.

Selain itu, alasan Ahok yang enggan cuti karena fenomena La Nina, juga dianggap melenceng dari kerugian konstitusional yang diderita, terkait materi gugatan. "Ya saya kira sudah terlalu jauh sekali, terlalu jauh tidak memperkuat argumentasinya," tambahnya.

Sebelumnya, Ahok juga mengklaim bahwa dirinya perlu mengawal dan dan mengawasi anggaran dalam mengantisipasi banjir, rob, dan genangan. Pasalnya berdasarkan informasi diterima Pemprov DKI dari stakeholder terkait akan ada fenomena alam yang akan memicu terjadinya cuaca tidak bagus.

Ahok Gugat ke MK, Yusril: Hak Konstitusional Saya Terancam

"Mengingat akan ada puncak fenomena alam La Nina (suatu kondisi dimana terjadi penurunan suhu muka laut di kawasan Timur equator di Lautan Pasifik) pada Oktober sampai Desember 2016," kata Ahok.

(ren)

Ahok Siap Dengar Keterangan Yusril dan Habiburokhman di MK
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang di Gedung MK.

Kemendagri Tak Asal Pilih Pelaksana Tugas Pengganti Ahok

"Tidak semua orang di Kemendagri bisa dijadikan PJ,"

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2016