Di MK, Ahok Bandingkan Diri dengan Presiden
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan, sebagaimana masa jabatan presiden, masa jabatannya selaku kepala daerah juga memiliki periode yang sama yaitu lima tahun.
"Prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi 'memajukan kesejahteraan umum'," ujar Ahok mengutip pasal dalam UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2016.
Ahok membacakan gugatannya terhadap ketentuan cuti kampanye kepala daerah petahana seperti yang diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.
Dengan berlandaskan argumen itu, Ahok mengatakan ketentuan cuti kampanye kepala daerah petahana melanggar hak konstitusional dirinya.
Dengan aturan itu, ia terancam kehilangan masa jabatannya selama empat bulan. Belum lagi, kata dia, jika Pilkada DKI 2017 yang akan diikutinya bakal diselenggarakan dua putaran. Masa jabatannya akan bisa berkurang hingga enam bulan.
"Penafsiran UU Pilkada yang mewajibkan pemohon untuk cuti menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, khususnya antara masa jabatan pemohon dibandingkan dengan masa jabatan presiden," ujar Ahok.
Ahok kemudian merujuk pada Pasal 7 UUD 1945. Ketentuan dalam Konstitusi itu mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun.
Menurut Ahok, sebagai perpanjangan tangan Presiden untuk memimpin pemerintahan, masa jabatannya sebagai Gubernur seharusnya juga sama, tidak terpotong oleh ketentuan untuk melakukan cuti karena alasan maju kembali di pilkada.
"Pemohon selaku kepanjangan tangan dari Presiden di DKI Jakarta berpandangan bahwa sudah selayaknya pejabat yang dipilih secara langsung oleh rakyat, melaksanakan tugasnya secara penuh dalam masa lima tahun sejak dilantik," ujar Ahok.