DPR Minta Ditjen Pajak Langsung di Bawah Presiden
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai, sebaiknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Mekeng, Ditjen Pajak harus berdiri sendiri dan langsung di bawah Presiden.
"Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya, Badan Penerimaan Pajak," kata Mekeng di Senayan, Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Menurut dia, langkah ini sebagai upaya reformasi perpajakan. Dengan terpisah dari kementerian, Ditjen, atau Badan Perpajakan disebut bisa lebih leluasa bekerja.
Kemudian, menurut politikus Partai Golkar ini, di sisi lain, mereka bisa leluasa merekrut pemeriksa, atau auditor. Apalagi, kebutuhan pemeriksa saat ini cukup banyak.
"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara, kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang, di tengah tuntuan meningkatkan pendapatan pajak," tutur Mekeng.
Mengenai upaya peningkatan pajak untuk saat ini, dia menjelaskan, pemerintah bisa lakukan dengan melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya, yaitu dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, dalam cara ini ada upaya paksa badan, jika tetap tidak dilunasi tunggakannya.
"Seperti dilakukan debt collector saja. Pakai upaya paksa saja, kalau tetap tidak dipatuhi," kata Mekeng.
Kemudian, dia juga meminta pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas), atau task force untuk membenahi nomenklatur di tiap kementerian dan lembaga. Dengan begitu, ia berharap ada revitalisasi bidang-bidang yang tidak perlu, yang lebih banyak menghabiskan anggaran.
"Task force untuk pembenahan nomenklatur di tiap unit organisasi, agar lebih singkat, jelas, dan sesuai dengan tupoksi. Hal ini, juga supaya pemotongan anggaran seperti terjadi sekarang bisa tepat sasaran. Pemotongan benar-benar pada sektor yang nomenklaturnya memang tidak efektif," kata dia. (asp)