Ahok Ajukan Gugatan ke MK Sebagai Perseorangan
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menjalani sidang pengujian atas Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi – terutama mengenai aturan cuti bagi petahana selama masa kampanye Pilkada – pada Rabu 31 Agustus 2016. Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan yang diajukan Ahok selaku pemohon.
Di persidangan, Ahok – yang akan maju ke Pilkada Jakarta 2017 sebagai petahana – mengungkapkan bahwa dia telah melakukan sejumlah perbaikan dalam permohonannya. Salah satunya adalah terkait kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan.
"Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia," kata Ahok dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Terkait legal standing tersebut, Ahok juga sempat merujuk pada Putusan MK terhadap gugatan yang diajukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada tahun 2008. Ahok menyebut bahwa ketika itu, MK dapat menerima legal standing Sjachroedin selaku pemohon.
"Sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat Gubernur Lampung, yang diterima legal standingnya," papar Ahok.
Pada persidangan sebelumnya, legal standing Ahok sebagai pemohon menjadi salah satu yang disoroti oleh Majelis Panel. Ahok dinilai belum menjelaskan secara jelas mengenai kedudukan hukumnya.
Bahkan anggota majelis panel menyebut bahwa permohonan Ahok dapat gugur jika tidak dapat menjelaskan legal standingnya. "Jika tidak mampu meyakinkan majelis, tentu tidak akan diperiksa, karena legal standingnya tidak ada," kata Anggota Majelis, I Gede Dewa Palguna, pada persidangan sebelumnya.
Diketahui, Ahok mengajukan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang mengenail Pilkada ke MK. Ahok menggugat mengenai ketentuan cuti bagi kepala daerah yang diatur dalam pasal tersebut. Ahok menilai bahwa ketentuan itu merugikan dirinya karena dia menjadi dipaksa untuk cuti.
(ren)