Sidang Ditunda, PKS Tuding Fahri Hamzah Mulai Cemas
- Filzah Adini Lubis/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan lima petinggi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatannya dari keanggotaan di PKS.
Dalam sidang lanjutan kali ini sedianya menghadirkan saksi fakta dari pihak penggugat yaitu Fahri Hamzah. Namun, kubu Fahri Hamzah batal menghadirkan saksi fakta. Menanggapi sikap tersebut, Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru beranggapan bahwa pembatalan kehadiran saksi fakta adalah wujud kekhawatiran Fahri Hamzah.
"Khawatir kalau nanti ditanya-tanya banyak oleh kuasa hukum tergugat (PKS), jadi hari ini tidak datang," kata Zainuddin di PN Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2016.
Sebelumnya pada sidang 24 Agustus lalu, pihak Fahri sudah mengajukan dua saksi fakta yaitu Suryo Yadi Suryadi dan Dwi Lestari.
"Jadi praktis hanya dua, walaupun perlu digaris bawahi dua orang saksi pekan lalu tidak bisa memberikan kekuatan argumentasi yuridis. Kenapa? Karena yang pertama saksi Suryo Yadi Suryadi itu bukan saksi fakta," ujar Zainuddin.
Menurut Zainuddin, keterangan yang disampaikan oleh Suryo bukan sebuah peristiwa yang dilihat secara langsung tapi berdasarkan cerita.
"Bagaimana Fahri cerita bahwa bertemu dengan Ketua Majelis Dewan Syuro Salim Segaf Al-Jufri. Bagaimana dia datang ke DPP atas panggilan partai, jadi praktis dia hanya mendengarkan cerita dari Fahri tidak pada bagaimana isi pertemuan itu," katanya.
Untuk diketahui, kasus gugatan perdata ini bermula Fahri Hamzah yang tidak terima dicopot keanggotaannya dari partai PKS. Sehingga Fahri menggugat perdata kepada kelima petinggi PKS.
Pihak tergugat yakni PKS sendiri mencopot keanggotaan Fahri diduga karena telah menyalahi kode etik. Pencopotan pun sudah melewati sidang Majelis Syuro dan Majelis Tahkim PKS.
(mus)