Komisi III DPR Loloskan Tiga Calon Hakim Agung
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Komisi III DPR akhirnya meloloskan tiga dari tujuh nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, sebagai pemimpin rapat mengatakan sepuluh fraksi telah memilih tiga nama calon hakim agung berdasarkan asas intelektualitas, kapasitas, dan integritas.
"Dengan demikian bulat fraksi memilih Ibrahim (Perdata), Panji Widagdo (Perdata), dan Edi Riadi (Agama). Apakah keputusan tadi disetujui?" kata Desmond yang langsung dijawab setuju oleh anggota Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Desmond menjelaskan bahwa Komisi III dalam meloloskan para calon hakim kali ini lebih menegaskan pada integritasnya. Sebab, masalah operasi tangkap tangan dan suap yang kerap terjadi pada Mahkamah Agung membuat Komisi III lebih berhati-hati memilih.
"Ada orang pintar, tapi kita ragukan integritasnya," kata Desmond.
Ia menegaskan tiga orang terpilih tersebut sebagai yang terbaik dari nama-nama yang diusulkan. Sikap lebih hati-hati ini juga karena hakim yang dipilih ditujukan untuk kamar perdata.
"Aduan masyarakat kalau ada pengembang berurusan dengan masyarakat, yang selalu dimenangkan pengembang. Kami hati-hati pilih kamar perdata karena berhubungan dengan orang yang punya duit," kata Desmond.
Ia berharap para calon hakim yang terpilih bisa memberikan warna baru di Mahkamah Agung agar pencari keadilan tak teraniaya oleh orang-orang yang memiliki uang.
"Hasil ini akan kita bawa ke paripurna dalam waktu dekat. Lalu empat orang lainnya otomatis ditolak Komisi III. Silakan Komisi Yudisial proses calon hakim yang baru," lanjut Desmond.
Tujuh calon hakim yang ikut uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu:
Calon Hakim Agung:
1. Ibrahim (perdata)
2. Panji Widagdo (perdata)
3. Setyawan Hartono (perdata) Â
4. Hidayat Manao (militer)
5. Edi Riadi (agama)
Calon hakim ad hoc Tipikor di MA:
1. Dermawan S. Djamian
2. Marsidin Namawi
(ren)