Anggaran Tunjangan Guru Dipotong, DPR Panggil Mendikbud
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Pemotongan anggaran tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp23,4 triliun direspons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi X DPR akan segera mempelajari pemotongan anggaran untuk guru tersebut. Pemotongan diharapkan bukan untuk pemberian tunjangan yang sedang berjalan.
"Karena berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan bahwa pemotongan itu berasal dari tunjangan profesi guru yang telah memasuki usia pensiun dan guru yang belum berhak mendapat tunjangan profesi tersebut," kata Anggota Komisi X Dadang Rusdiana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Oleh karena itu menurut Dadang, ada data yang perlu didalami lebih lanjut. Apabila pemotongan itu berasal dari anggaran tunjangan guru yang sedang berlangsung maka itu akan melanggar Undang-undang (UU).
"Karena tunjangan profesi guru itu amanat UU Sisdiknas maupun UU Guru dan Dosen," ujar Dadang.
Komisi X akan segera memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam rapat kerja untuk membahas hal tersebut. DPR berharap tak ada pemotongan terhadap anggaran wajib dalam bidang pendidikan.
"Karena tentunya pemotongan anggaran tidak boleh menyisir anggaran yang sifatnya wajib sebagaimana diatur oleh UU," kata Politikus Partai Hanura itu.
Hal tersebut disampaikan Dadang Rusdiana menyusul pemotongan anggaran yang direncanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap sejumlah pos anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran postur fiskal yang dirasa terlalu gemuk.