Kebijakan Bupati Akan Cambuk Petani Malas Dikecam

Ilustrasi dicambuk.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Raymundus Sau Fernandes, dikabarkan ingin memberlakukan hukuman cambuk rotan asam bagi petani di wilayahnya yang malas. Untuk mewujudkan rencana ini, sang Bupati bahkan sampai meminta izin Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Robby Medianus Samban.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengaku keberatan dengan munculnya kebijakan kepala daerah yang memberlakukan hukuman cambuk. Apalagi, kata dia, NTT bukanlah daerah seperti Aceh yang memiliki dasar hukum khusus.

"Apalagi dalam sistem hukum kita, dalam konteks pidana sekalipun, tidak ada hukuman yang secara langsung menyerang badan atau tubuh, dan tentunya hal tersebut disamping melanggar hukum tentunya inkonstitusional," kata Arteria kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta sang Bupati untuk memikirkan ulang rencana itu. Ia meminta Fernandes tidak asal main membuat aturan sendiri.

"Saya menyarankan agar Bupati TTU untuk berpikir ulang untuk menerapkan sanksi itu. Apalagi dalam tatanan pelaksanaannya melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, babinsa, jaksa dan hakim. Ya pastinya diharamkan dan jangan sekali-sekali dilakukan," kata Arteria.

Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024, Setara Institute Beri 8 Rekomendasi

Arteria juga mengatakan, setiap daerah wajib hukumnya untuk melaksanakan selurus-lurusnya kebijakan atau hukum yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. "Apalagi kan sudah terang dan jelas bahwa penegakan hukum itu kebijakannya ada di pusat dengan cara dekonsentrasi, sehingga daerah jangan buat aturan main sendiri dengan alasan apapun," kata Arteria.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fernandes merasa dalam lima tahun masa kepemimpinannya terdahulu, masyarakat berutang padanya. Sehingga, kini memasuki tahun ke enam, Fernandes mengklaim berhak menagih utang itu.

"Saya menemukan format baru, untuk mengendalikan rakyat memang harus menerapkan teori cambuk rotan asam. Untuk itu saya minta bantuan para babinsa, kamtibmas, untuk membantu saya melakukan pemeriksaan lahan warga. Jika tidak sampai 25 are, maka rotan asam akan diberlakukan," kata dia.

Fernandes kemudian berharap, penerapan hukuman cambuk akan membuat masyarakat punya semangat membangun diri, dan menolak tinggal dalam kemiskinan.

"Silakan bapak mama boleh melapor ke kapolsek, kapolres, tapi kalau suatu saat bapak mama lapar atau sakit karena melawan pemerintah, jangan lapor ke bupati. Tapi silakan mengurus diri sendiri," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya