Pengetatan Caleg, Jangan Cuma Artis Jadi Sasaran

Caleg artis, Donny Damara, Edo Kondologit, Cornelia Agatha, Wanda Hamidah.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan menilai, pembahasan rancangan Undang-undang Pemilu, khususnya soal persyaratan calon legislatif (caleg), sebaiknya tidak dibatasi fokus pada profesi tertentu seperti artis. Tetapi, fokus pada semua caleg.

Daftar Artis Bertarung di Pilkada 2024, Ada yang Siap Jadi Gubernur hingga Bupati!

"Kalau pun ada pengetatan, itu semata-mata untuk memperbaiki kualitas caleg yang hendak ditawarkan untuk dipilih rakyat, sehingga apabila terpilih dapat bekerja optimal," kata Arteria, saat dihubungi, Minggu 28 Agustus 2016.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap, 560 orang anggota legislatif yang terpilih merupakan putra putri terbaik bangsa dan berintegritas. Karena, pengetatan syarat caleg tidak hanya artis yang menjadi sasarannya.

Sederet Artis yang Turut Meriahkan Tiba-tiba Menyala, Terlihat Ada Cak Lontong  

"Sebenarnya, dengan dilaksanakan pileg dan pilpres serentak, adanya sistem proporsional tertutup maupun terbuka, terbatas mutlak diperlukan sebagai bentuk perwujudan daulat partai," kata Arteria.

Menurutnya, persoalan pencalegan ini sangat berkorelasi dengan sistem dan mekanisme rekrutmen, serta kaderisasi di internal partai politik. Makanya, ia mengusulkan dalam UU baru, agar rekrutmen internal parpol harus menjadi fokus penting yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas bagi publik terkait calon yang hendak ditawarkan oleh parpol.

Koleksi Mobil Mewah Suami Momo Geisha yang Hadiahkan Anak Stadion Bola

"Sekaligus, pengetatan persyaratan yang mereka yang hendak menjadi caleg, tentunya orientasinya pada setiap orang tanpa memandang profesinya apa, acuannya dalam ketentuan tata cara mekanisme penjaringan dan penyaringan yang ketat, transparan, akuntabel dan mengakomodir kehendak rakyat/masyarakat pemilih yang bersangkutan," kata Arteria.

Belakangan ini, tersiar kabar bahwa pemerintah akan membuat aturan baru pada Rancangan Undang Undang Pemilu. Salah satunya mengatur, agar partai-partai politik tidak asal menaikkan orang yang hanya berbekal ketenaran, seperti artis. Rencana ini pun, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Namun, perlu dicatat bahwa hasil quick count ini bukanlah hasil resmi dari Pilkada Jakarta 2024.

Update Hasil Quick Count Pilkada 2024, Ini Deretan Artis yang Menang dan Kalah

Pilkada 2024 menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat Indonesia, dengan pemungutan suara yang berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024