Nusron Diminta Patuhi Peraturan Saat Jadi Timses Ahok
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Status Nusron Wahid sebagai tim sukses Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta menuai kritikan. Pasalnya, saat ini Nusron juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)
Menurut beberapa pakar hukum tindakan itu tidak patut dilakukan seorang pejabat negara. Tanggapan juga diberikan Politikus Partai Nasdem Taufiqulhadi. Ia menyerahkan sepenuhnya hal itu pada peraturan yang berlaku dalam sebuah lembaga atau badan.
"Itu kita serahkan ke peraturan sebagai sebuah badan. Kan dia ada peraturannya. Saya tidak mau beri pendapat terlalu jauh," kata Taufiqulhadi ketika dimintai pendapat, Jumat 26 Agustus 2016.
Mengenai persoalan fokus atau tidak fokusnya Nusron, menurutnya hal itu relatif. Yang jelas kata dia, peraturan bisa dijadikan pegangan untuk melihat permasalahan ini. "Kalau memang peraturannya mengatakan harus mengundurkan diri, ya harus undurkan diri. Tapi kalau peraturan mengatakan tidak, ya tidak ada kewajiban pada Nusron," kata Taufiqulhadi.
Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi, menilai seharusnya Nusron Wahid tak patut menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Sekalipun hal tersebut dijabat Nusron dalam posisinya sebagai politikus Partai Golkar.
"Tak semua jabatan yang dipegang boleh dirangkap. Tapi terlepas secara hukum bisa merangkap atau tidak, rangkap jabatan bisa sebabkan kerja terganggu dan tak fokus," kata Khairul.