PKPU Sengketa Dicabut, KPU Tak Perlu Buat Norma Baru
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada yaitu pada Pasal 36 ayat 2 yang mengatur sengketa partai politik.
Pasal tersebut berbunyi, bahwa apabila terdapat putusan sela yang menunda pemberlakuan surat keputusan (SK) partai politik (parpol) maka parpol tidak bisa mengajukan pasangan calon hingga terbit putusan inkrach atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Klausul itu bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 40 a Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan, apabila terjadi sengketa kepengurusan maka yang menjadi acuan adalah SK Menkumham terakhir," kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.
Politikus PPP ini karenanya mengingatkan agar KPU memperhatikan pencabutan PKPU dan menerima pencabutan PKPU Nomor 5 tahun 2016 itu. Komisi II juga meminta KPU tidak membuat norma baru setelah pencabutan pasal tersebut.
"Jangan buat norma baru. Sifat dari putusan RDP (rapat dengar pendapat) final dan mengikat sebagaimana ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan keputusan tersebut maka tidak ada lagi parpol yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pilkada," katanya.
Baidowi mengungkapkan, pencabutan pasal tersebut juga telah sesuai dengan mekanisme dan didahului dengan pembahasan di DPR.
"Melewati proses diskusi yang cukup alot. Di mana dalam RDP ini juga dihadiri oleh KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri," katanya.