Politikus PPP Setuju Penyebar Komunisme Dipidanakan

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyatakan setuju dengan draf rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) soal pemidanaan orang yang menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme khususnya pada Pasal 219 dan 220 RUU KUHP.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

"Jelas setuju kalau ajaran ideologi tersebut bertujuan untuk mengganti Pancasila," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.

Ia menambahkan kalau paham tersebut hanya didiskusikan dan ditulis maka tak perlu masuk ke dalam delik pidana tersebut. Menurutnya, delik pidananya hanya difokuskan ketika ada gerakan untuk mengganti Pancasila dan membubarkan NKRI.

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

"Pertanyaannya kenapa hanya tiga ideologi itu? Yang lain kan banyak. Dari Timur Tengah kan keras semua. Jadi, pasal itu subtansial untuk ideologi apapun yang bertujuan untuk robohkan Pancasila dan NKRI," kata Arsul.

Dalam Pasal 219-221 draf RUU KUHP disebutkan larangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221).

Menkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP untuk Jaga Martabat

Disebutkan dalam salah satu pasal 219 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Ilustrasi pelecehan seksual

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Dengan adanya RUU KUHP, persoalan Marital Rape rencananya akan ditambah sebagai pasal 479 soal persetubuhan dengan orang lain.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2021