Haji Lulung Yakin Gugatan Ahok Tak Dikabulkan MK
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung yakin gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang uji materi UU Pilkada khususnya pasal mengenai aturan cuti kampanye kepala daerah petahana ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak. Menurut Lulung, aturan cuti bagi petahana sudah sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya peraturan itu dibuat untuk meminimalisasi tindak kecurangan. Sebab, petahana yang terus aktif menjabat saat masa kampanye pada Pilkada sebelumnya banyak yang terbukti melakukan kecurangan karena memiliki akses kekuasaan. Lulung meminta semua memahami peraturan soal Pilkada.
"Itu harus diketahui masyarakat," kata Lulung singkat di Kantor KPUD DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.
Karena itulah, Wakil Ketua DPRD DKI ini yakin jika gugatan Ahok tidak akan diterima oleh MK. Walaupun, kata Lulung, Ahok berupaya memperbaiki gugatannya.
"Meskipun diperbaiki, Ahok tidak bisa meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menerima gugatannya," ujar Lulung.
"Alasannya sudah jelas, cuti petahana itu sesuai dengan UUD 1945.”
Seperti diketahui, dalam sidang perdana pada 22 Agustus 2016, majelis hakim konstitusi meminta Ahok melengkapi berkas untuk lebih merinci kerugian yang ia derita dengan adanya aturan.
Ahok sendiri memastikan kalau berkas gugatan itu akan diserahkan MK pada pekan ini dan tidak akan sampai akhir batas waktu perbaikan berkas yang ditentukan selama 14 hari sejak sidang perdana lusa kemarin.
"Saya usahakan minggu ini dimasukkan," ujar Ahok.