Komisi II DPR Siap Tanggapi Gugatan Ahok di MK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, telah mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstirusi. Uji materi ini menyangkut kewajiban cuti bagi calon petahana selama masa kampanye.
Menurut Ahok, sebagai petahana yang bertekad mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017, dia akan kehilangan masa jabatan karena diwajibkan cuti selama masa kampanye.
Menanggapi ini, sebagai pembuat undang-undang, Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk memberikan tanggapan di Mahkamah Konstitusi.
"Saya sangat siap untuk menghadapinya, kita akan jelaskan ratio legis, alasan yuridis, filosofis, maupun sosiologis, kenapa rumusan norma cuti selama masa kampanye ini dibuat," kata anggota Komisi II Arteria Dahlan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.
Arteria menjelaskan, belajar dari pengalaman Pilkada Serentak 2015, pihaknya memang merasa perlu untuk memperluas pengaturan masa cuti. "Sekaligus untuk memudahkan pembuktian atau penyidikan, dan kepastian hukum," ujar Arteria.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini pun menyayangkan sikap Ahok sebagai seorang pejabat negara, untuk menggugat aturan itu. Menurut dia, seharusnya Ahok patuh dan tunduk pada undang-undang.
"Apalagi dia kan mantan Komisi II yang memahami betul suasana kebatinan pembuatan Undang-undang Pilkada, dan potensi kecurangan yang dilakukan oleh incumbent atau petahana," kata Arteria.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Pasal yang diuji oleh Ahok adalah Pasal 70 ayat (3) pada UU Pilkada yang berbunyi:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan,
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya."
Kata Ahok, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."