Alasan Tiga Fraksi Minta Perppu Kebiri Ditunda Jadi UU

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri menjadi Undang Undang (UU). Sejumlah anggota DPR angkat bicara soal alasannya setuju dan tak setuju atas Perppu ini.

Alasan Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menolak Perppu Kebiri. Dari segi substansi, ia sebenarnya mendukung sebagian Perppu ini, khususnya untuk substansi perlunya hukuman pidana kejahatan seksual pada anak untuk dimaksimalkan.

"Banyak catatan yang belum diakomodasi dan jadi kekurangan fatal kalau tak diperbaiki. Sebelum kami setuju Perppu jadi UU, kami perlu penjelasan pemerintah," kata Rahayu dalam sidang Paripurna DPR.

Kebiri Kimia Upaya Langkah Salah Sasaran

Rahayu menjelaskan sejumlah poin yang perlu menjadi catatan pemerintah untuk mengimplementasikan Perppu ini tanpa menyebutkan secara detail pasal-pasalnya. Di antaranya terkait banyaknya korban kekerasan seksual anak yang mengalami trauma.

"Trauma tak bisa sekali dua kali terapi. Perlu perkuat sistem rehabilitasi," kata Rahayu.

Perppu Perlindungan Anak Dibahas di Paripurna Hari Ini

Lalu, persoalan yang ia permasalahkan terkait dengan anggaran. Anggaran kebiri dan pemasangan chip dianggap tidak sedikit. Apalagi untuk kebiri diberikan setelah terpidana menyelesaikan hukuman pokok.

"Apakah pelaku akan berkeliaran setelah jalankan hukuman atau ditempatkan di tempat rehabilitasi? Berapa anggaran pusat rehabilitasi?" kata Rahayu.

Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan eksekutor kebiri dan teknis pengebirian. Atas kompleksnya masalah kebiri ini, ia menilai lebih condong pada pemberatan hukuman yang jelas dan bisa diimplementasikan.

Lalu, PAN yang pada pembahasan di komisi VIII menyetujui pengesahan Perppu menjadi UU berubah sikap. PAN resmi menyatakan untuk menunda pembahasan perppu ini.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PAN, Ami Amaliyah Fatma Surya, menilai pembahasan Perppu misprosedur. Sebab, seharusnya baru dibahas pada masa persidangan ini, tapi pada masa sidang ini sudah mau diambil persetujuannya.

"Untuk hindari misprosedur ini kami minta pengambilan keputusan ini lebih baik ditunda," katanya pada kesempatan yang sama.

Lalu, Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa, menilai memang ada prosedur yang dilanggar soal tata cara pembuatan undang-undang dalam proses persetujuan Perppu ini.

"Perppu itu harus dapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. DPR melanggar aturan yang dibuat sendiri. Selain substansi, ini penting diperhatikan," kata Ledia.

Adapun fraksi lainnya yang setuju tak menjelaskan detail soal alasannya menyetujui perppu untuk diterima. Hanya anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB yang menyampaikan sedikit alasannya.

"Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan menyusun aturan turunannya agar implementasinya efektif," kata Maman.

Sebelumnya, pada rapat pembahasan Perppu kebiri tingkat pertama, sebanyak tiga Fraksi di Komisi VIII DPR tidak menyetujui Perppu Kebiri dibahas ke dalam paripurna. Demokrat dan Gerindra belum menyatakan sikap.

Adapun PKS tidak memberikan pendapat atas Perppu ini. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan belum bisa menyampaikan pandangan Fraksinya lebih jauh. Sebabnya, ia masih butuh untuk berkonsultasi dengan pimpinan partai. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya